Selasa, 23 November 2010

Perlindungan HAM di Indonesia

          Hai.. Disini aku mau bikin tugas dari guru TIK ku. Jika informasi yang aku tulis disini kurang kumplit tolong dimaklumi ya,, aku bukan ahlinya. Jhahahaha... >D<

Disini aku akan membahas sekilas tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. 
Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan. 
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).  

        Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia di Indonesia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

     Namun pada kenyataannya perlindungan HAM yang ada di Indonesia kurang siknifikan dalam menangani khasus-khasus yang ada. Contohnya saja dapat kita lihat pada kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap anak-anak dan para TKW Indonesia, yang semuanya berakhir dengan  khasus yang mengambang. Tidak ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani khasus-khasus ini. Berikut  beberapa gambar-gambarnya :